Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak bekerja di luar hubungan kerja. (2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction