Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction