Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana selain sebagaimana tersebut dalam Pasal 48 ayat (1), diancam pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Your Correction