Correct Article 25
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN) dapat menyediakan tempat penampungan tenaga kerja yang memperoleh Izin dari Bupati.
(2) Tempat penampungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi standar dan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
