Correct Article 24
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Lembaga penempatan tenaga kerja disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), hanya dapat memungut
biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja untuk golongan dan jabatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah Daerah dapat mengupayakan pendayagunaan tenaga kerja disabilitas melalui penempatan dan perluasan kesempatan kerja.
Your Correction
