Correct Article 23
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kondisi penyandang disabilitas dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
(2) Pemberi kerja dalam penempatan tenaga kerja panyandang disabilitas dapat:
a. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang.
b. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaiakan kepada ragam disabilitas tanpa menurangi target tugas kerja.
c. menyediakan waktu istirahat.
d. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja.
e. memberikan asistensi dalam pelaksaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus penyendang disabilitas.dan
f. memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
(3) Perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Your Correction
