Correct Article 19
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Pelaksanaan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.
(3) Tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atur sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction
