Correct Article 11
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja Pemerintah/Pemerintah Daerah, lembaga pelatihan kerja swasta/perusahaan, atau pelatihan di tempat kerja.
(2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
(3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
Your Correction
