Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mendaftarkan kegiatannya kepada Pejabat yang berwenang. (2) Lembaga Pelatihan Kerja swasta/perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b wajib mendaftar dan memperoleh izin ke Pejabat yang berwenang. (3) Lembaga pelatihan kerja Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah yang telah mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lembaga pelatihan kerja swasta/perusahaan yang telah mendaftar dan memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperoleh akreditasi.
Your Correction