Correct Article 9
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mendaftarkan kegiatannya kepada Pejabat yang berwenang.
(2) Lembaga Pelatihan Kerja swasta/perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b wajib mendaftar dan memperoleh izin ke Pejabat yang berwenang.
(3) Lembaga pelatihan kerja Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah yang telah mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lembaga pelatihan kerja swasta/perusahaan yang telah mendaftar dan memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperoleh akreditasi.
Your Correction
