Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh: a. lembaga pelatihan kerja Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah; dan/atau b. lembaga pelatihan kerja swasta/perusahaan. (2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. (3) Lembaga pelatihan kerja Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.
Your Correction