Correct Article 5
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja.
Your Correction
