Correct Article 4
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
(2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi tenaga kerja yang memiliki kompetensi untuk memenuhi kesempatan kerja di dalam maupun di luar negeri.
Your Correction
