KESAMAAN KESEMPATAN
Setiap Penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam bidang :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan;
d. seni budaya;
e. olahraga;
f. berusaha;
g. pelayanan umum;
h. politik;
i. hukum;
j. informasi publik; dan
k. kesejahteraan sosial.
(1) Penyelenggara pendidikan wajib memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
(2) Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(4) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat memberlakukan kualifikasi khusus bagi calon dan/atau peserta didik sepanjang tidak bersifat diskriminatif.
(5) Kualifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas dilaksanakan melalui pendidikan khusus dan pendidikan inklusif.
Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertujuan memberikan layanan berupa:
a. kurikulum;
b. proses pembelajaran;
c. bimbingan /asuhan oleh tenaga pendidik; dan
d. tempat belajar, yang khusus kepada peserta didik penyandang disabilitas.
(1) Penyelenggaraan pendidikan khusus dilaksanakan melalui sekolah luar biasa.
(2) Sekolah luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu pilihan bagi penyandang disabilitas.
(3) Penyelenggaraan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mempersiapkan siswa untuk masuk ke sekolah inklusif sebagai suatu pilihan;
b. menyediakan informasi dan konsultasi penyelenggaraan pendidikan inklusif; dan
c. menyiapkan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
(1) Setiap penyelenggara pendidikan pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara dan berkewajiban menerima peserta didik Penyandang disabilitas.
(2) Setiap penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkewajiban memberikan layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik Penyandang disabilitas.
Setiap penyelenggara pendidikan yang memiliki peserta didik penyandang disabilitas wajib memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan individu siswa dan bersifat afirmatif.
(1) Setiap penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyediakan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik yang memadai sesuai kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
(2) Pemenuhan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi untuk mengelola sistem pembelajaran pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dapat dilakukan melalui:
a. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja guru sekolah reguler;
b. pelatihan dalam musyawarah guru mata pelajaran;
c. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja kepala sekolah reguler;
d. pelatihan yang dilakukan khusus untuk tenaga pendidik sekolah reguler;
e. bantuan guru pembimbing khusus dari Pemerintah Daerah;
f. program sertifikasi pendidikan khusus untuk tenaga pendidik sekolah reguler;
g. pemberian bantuan beasiswa strata-1 pada bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler;
h. tugas belajar pada program pendidikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler; dan
i. penyediaan guru pembimbing khusus.
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan menyediakan informasi pelayanan publik mengenai pendidikan khusus dan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas dan keluarganya.
(1) Pemerintah Daerah membentuk pusat sumber pendidikan inklusif sebagai pendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif.
(2) Pusat sumber pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga ad hoc pada SKPD yang
mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, memfasilitasi, memperkuat dan mendampingi pelaksanaan dukungan penyelenggaraan pendidikan inklusif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan inklusif diatur dengan Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pendidikan melalui jalur pendidikan inklusif kepada penyandang disabilitas.
(1) Penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat.
(2) Penyelenggara pelayanan kesehatan wajib memberikan perlakukan dan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas.
(3) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
(4) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas didasarkan pada prinsip kemudahan, keamanan, kenyamanan, cepat dan berkualitas.
(5) Pemerintah Daerah menyediakan pelayanan kesehatan dan program jaminan kesehatan daerah bagi penyandang disabilitas dengan kualitas dan standar layanan yang sama dengan warga masyarakat pada umumnya.
(1) Penyandang disabilitas yang termasuk kategori miskin diberikan jaminan kesehatan.
(2) Penyandang disabilitas miskin mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan jaminan kesehatan yang berlaku.
(3) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebutuhan khusus penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan indikasi medis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Penyandang disabilitas memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama untuk mengembangkan potensi diri di bidang seni budaya dan mendapatkan pembinaan serta pengembangan sesuai minat dan bakatnya.
(2) Pemerintah Daerah, klub dan/atau perkumpulan seni budaya, serta pelaku seni budaya, membina dan mengembangkan seni budaya bagi penyandang disabilitas sesuai minat dan bakat serta jenis dan/atau derajat kecacatannya.
(3) Pembinaan dan pengembangan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sebagai upaya untuk mengembangkan atau menumbuhkan minat dan bakat dan/atau kemampuan penyandang disabilitas di
bidang seni budaya.
(4) Pembinaan dan pengembangan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan cara membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, serta sarana dan prasarana seni budaya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan seni budaya bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan bagi penyandang disabilitas yang berprestasi.
(2) Penghargaan kepada penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus setara dengan penghargaan sejenis yang diberikan.
(1) Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisifasi aktif dalam kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh individu, swasta, maupun Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah berkewajiban membina dan mengembangkan olahraga bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi penyandang disabilitas dalam olahraga.
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), diselenggarakan pada lingkup pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi berdasarkan jenis olahraga bagi penyandang disabilitas dan sesuai jenis, derajat kecacatan dan kemampuannya;
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga bagi penyandang disabilitas pada ayat
(1) diselenggarakan kegiatan pengenalan olahraga penataran dan atau pelatihan olahraga dan kompetensi berjenjang dan berkelanjutan baik tingkat daerah maupun nasional dan internasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, dan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah, badan hukum atau badan usaha, dan dunia usaha dan/atau pelaku usaha memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas yang memiliki keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama.
(2) Badan hukum atau badan usaha, dunia usaha dan/atau pelaku usaha, dan masyarakat berperan secara aktif membantu memasarkan hasil produk yang dihasilkan penyandang disabilitas.
Pemerintah Daerah, badan hukum atau badan usaha, dan dunia usaha dan/atau pelaku usaha, dan masyarakat dapat memberikan bantuan usaha kepada penyandang disabilitas yang melakukan usaha sendiri dan/atau melalui kelompok usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dalam bentuk:
a. pendanaan/permodalan;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi usaha;
d. perizinan usaha;
e. kesempatan berusaha;
f. pelatihan;
g. promosi; dan
h. dukungan kelembagaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan bantuan usaha bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Penyandang disabilitas memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pelayanan umum.
(2) Setiap SKPD dan instansi vertikal sebagai penyelenggara pelayanan umum, wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas.
(3) Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mendahulukan pelayanan dan/atau memberikan fasilitas khusus kepada penyandang disabilitas.
Bupati berkewajiban memfasilitasi, membina, dan mengawasi pelaksanaan pelayanan umum yang diberikan SKPD dan/atau masyarakat kepada penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyandang disabilitas memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama atas hak politik.
Partai politik memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk ikut serta menjadi anggota partai politik
sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) partai politik serta peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(1) Dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan pemilihan kepala desa, penyelenggara wajib menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas sesuai jenis dan derajat kecacatannya.
(2) Pemerintah Daerah dan/atau penyelenggara pemilihan wajib mengalokasikan anggaran yang ditujukan untuk penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada saat kegiatan berlangsung.
Penyandang disabilitas berhak mendapatkan bantuan hukum dalam rangka perlindungan hukum kepada penyandang disabilitas.
(1) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 meliputi:
a. pendampingan;
b. pembelaan; dan
c. melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan.
(2) Dalam memberikan perlindungan hukum kepada penyandang disabilitas pemerintah daerah dapat memfasilitasi lembaga bantuan hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Advokat dan/atau lembaga bantuan hukum wajib memberikan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara cuma-cuma kepada penyandang disabilitas tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan pelayanan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh informasi publik yang seluas-luasnya secara benar dan
akurat mengenai berbagai hal yang dibutuhkan.
(2) Setiap badan publik wajib memberikan informasi publik yang diperlukan oleh penyandang disabilitas, sepanjang bukan merupakan rahasia negara dan/atau informasi lainnya yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan publik bertanggungjawab untuk menyediakan sarana dan prasarana akses informasi publik bagi penyandang disabilitas sesuai dengan jenis kecacatannya.
(1). Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.
(2). Penyandang disabilitas yang tidak mampu berhak atas bantuan sosial.
(3). Penyandang disabilitas yang tidak mampu berhak atas pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
(4). Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diberikan kepada penyandang disabilitas yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya secara mutlak tergantung pada bantuan orang lain.
(5). Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial, bantan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diatur dengan Peraturan Bupati.