Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksana tugas pengurusan Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen dilaksanakan oleh Dewan Pengawas; (2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi Definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan dilaksanakan oleh KPM; (4) KPM dapat menunjuk pejabat internal untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. Pasal 39 (1) Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut: a. cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja; b. cuti besar/cuti panjang, selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali masa jabatan; c. cuti hamil dan bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi direktris; d. cuti alasan penting; e. cuti Sakit. (2) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dane dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas. (4) Direksi selama melaksanakan cuti mendapatkan penghasilan penuh dari Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen.
Your Correction