Correct Article 38
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksana tugas pengurusan Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen dilaksanakan oleh Dewan Pengawas;
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi Definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan dilaksanakan oleh KPM;
(4) KPM dapat menunjuk pejabat internal untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 39
(1) Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut:
a. cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b. cuti besar/cuti panjang, selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali masa jabatan;
c. cuti hamil dan bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi direktris;
d. cuti alasan penting;
e. cuti Sakit.
(2) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, b dan c dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dane dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(4) Direksi selama melaksanakan cuti mendapatkan penghasilan penuh dari Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen.
Your Correction
