Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta; b. pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. penjabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pasal 34 Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sewaktu – waktu
Your Correction