Correct Article 58
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Laporan Direksi terdiri dari laporan bulanan, triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.
(4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan kepada KPM.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan Laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.
(7) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Your Correction
