Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen; (2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Your Correction