Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan ddikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1) g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun pada saat mendaftar pertama kali; h. tidak dinyatakan pailit; i. tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakaan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Your Correction