Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Umum daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen apabila dapat membuktikan: a. tidak memunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung; b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah; dan/atau c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perusahaan Umum secara melawan hukum.
Your Correction