Correct Article 44
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Current Text
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Your Correction
