Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab dan kinerja. (2) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai sesuai dengan rencana kerja dan anggaran. (3) Penghasilan Pegawai terdiri atas: a. gaji b. tunjangan c. fasilitas; dan/atau d. jasa produksi atau insentif pekerjaan
Your Correction