Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjalankan roda perusahaan, Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen didukung dengan Organ dan kepegawaian. (2) Organ Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi.
Your Correction