Correct Article 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Current Text
Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen berkedudukan dan berkantor pusat di
Kabupaten Sragen dan dapat membuka cabang/anak perusahaan di daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
