Correct Article 65
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Pembubaran atau Likuidasi Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen ditetapkan dengan Perda
(2) Pembubaran sebagaimana ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan hasil dari pembubaran dikembalikan kepada daerah.
Your Correction
