Correct Article 60
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Laba bersih Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk bagian laba daerah 50% (lima puluh persen)
b. untuk cadangan umum 25% (dua puluh lima persen);
c. untuk jasa produksi 10% (sepuluh persen);
d. untuk peningkatan SDM, Pembinaan dan Sosial 5% (lima persen);
e. untuk peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan umum 4% (empat persen);
f. untuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) 3% (tiga persen);
g. tantiem 3% (tiga persen).
(2) Bagian laba untuk pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
