Correct Article 50
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c berorientasi pada:
a. pengembangan DPS;
b. pengembangan pemasaran pariwisata;
c. pengembangan industri pariwisata; dan
d. pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia pariwisata.
(2) Pengembangan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi penelitian dan pengembangan
a. DTW;
b. Aksesibilitas dan/atau transportasi kepariwisataan
c. Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung daya saing Destinasi Pariwisata Daerah
(3) Pengembangan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi penelitian dan pengembangan:
a. pasar wisatawan dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk;
b. penguatan citra pariwisata;
c. komunikasi pemasaran;
d. kemitraan pemasaran pariwisata;
e. peningkatan promosi pariwisata di dalam dan di luar negeri.
(4) Pengembangan industri pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi penelitian dan pengembangan:
a. industri pariwisata;
b. daya saing produk pariwisata;
c. Investasi di bidang pariwisata.
d. kemitraan usaha pariwisata;
e. penciptaan kredibilitas bisnis; dan
f. tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan.
(5) pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan strategi penelitian dan pengembangan:
a. organisasi kepariwisataan;
b. sumber daya manusia pariwisata;
c. pemberdayaan masyarakat.
Your Correction
