Correct Article 49
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Arah kebijakan pembangunan SDM Pariwisata pengelola wisata dan pengelola usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kuantitas SDM.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan strategi:
a. peningkatan kualitas dan kuantitas SDM yang memiliki sertifikasi kompetensi di KPP Sragen dan KSP Sragen;
b. peningkatan kemampuan kewirausahaan di bidang kepariwisataan bagi pengelol usaha pariwisata; dan
c. pendirian lembaga pendidikan kepariwisataan yang terakreditasi.
Your Correction
