Correct Article 48
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Arah kebijakan Pembangunan SDM Pariwisata pada Dinas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, diwujudkan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan strategi:
a. peningkatan kualitas dan profesionalitas aparatur sipil negara bidang kepariwisataan;
b. peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola pendidikan dan pelatihan bidang kepariwisataan;
Your Correction
