Correct Article 46
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Arah kebijakan penguatan organisasi kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, meliputi strategi:
a. akselerasi penataan dan pemantapan kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi;
b. pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi Pariwisata
c. pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang Pemasaran Pariwisata;
d. pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang industri pariwisata;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi:
a. Penguatan tata kelola organisasi kepariwisataan dalam struktur Dinas;
b. Penguatan kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program Pembangunan Kepariwisataan;
a. Penguatan mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi program Pembangunan Kepariwisataan baik secara internal Dinas maupun lintas sektor.
b. Penguatan fungsi strategis Kepariwisataan dalam menghasilkan devisa.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi:
a. Penguatan struktur dan fungsi organisasi bidang pengembangan destinasi;
b. Fasilitasi terbentuknya organisasi pengembangan destinasi;
c. Penguatan kemitraan antara organisasi pengembangan destinasi dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi:
a. Penguatan struktur dan fungsi organisasi bidang pemasaran di tingkat Pemerintah Daerah;
b. Fasilitasi terbentuknya Badan Promosi Pariwisata Daerah;
c. Penguatan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan;
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dilakukan dengan strategi:
a. Fasilitasi pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Daerah;
b. Penguatan kemitraan antara Gabungan Industri Pariwisata Daerah dengan Pemerintah Daerah.
Your Correction
