Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan kelembagaan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. penguatan organisasi kepariwisataan; b. pembangunan SDM pariwisata; dan c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Your Correction