Correct Article 44
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Arah kebijakan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen usaha pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan dan ekonomi hijau.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan strategi:
a. mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai usaha pariwisata; dan
b. pengembangan manajemen usaha pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya;
Your Correction
