Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arah kebijakan penciptaan kredibilitas bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan strategi: a. penerapan standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata yang mengacu pada prinsip-prinsip dan standar nasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal; b. dorongan penerapan sistem yang aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; c. dukungan penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi.
Your Correction