Correct Article 42
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Arah kebijakan pengembangan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d diwujudkan dalam bentuk pengembangan skema kerja sama antara
pemerintah daerah, pelaku wisata, pelaku usaha, dan masyarakat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan strategi:
a. penguatan kerjasama pemerintah daerah, pelaku wisata, pelaku usaha dan masyarakat;
b. penguatan implementasi kerjasama pemerintah daerah, pelaku wisata, pelaku usaha dan masyarakat; dan
c. Penguatan monitoring dan evaluasi kerjasama Pe pemerintah daerah, pelaku wisata, pelaku usaha dan masyarakat.
Your Correction
