Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arah kebijakan peningkatan iklim investasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c diwujudkan dalam bentuk: a. peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata, khususnya bagi pelaku usaha lokal; dan c. peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi: a. menarik investasi modal dalam negeri dan/atau modal asing; b. mendorong investasi daerah; dan (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi: a. membuat regulasi yang mempermudah perizinan pariwisata; dan b. pengurusan izin investasi yang mudah, transparan dan bertanggungjawab. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi: a. penyediaan informasi peluang investasi di DPS; b. peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam negeri dan luar negeri; dan c. meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan sektor terkait.
Your Correction