Correct Article 41
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Arah kebijakan peningkatan iklim investasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c diwujudkan dalam bentuk:
a. peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata, khususnya bagi pelaku usaha lokal; dan
c. peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi:
a. menarik investasi modal dalam negeri dan/atau modal asing;
b. mendorong investasi daerah; dan
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi:
a. membuat regulasi yang mempermudah perizinan pariwisata;
dan
b. pengurusan izin investasi yang mudah, transparan dan bertanggungjawab.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi:
a. penyediaan informasi peluang investasi di DPS;
b. peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam negeri dan luar negeri; dan
c. meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan sektor terkait.
Your Correction
