Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arah kebijakan peningkatan daya saing aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan. (2) Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
Your Correction