Correct Article 36
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Arah kebijakan penguatan struktur industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam bentuk penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar mata rantai pembentuk industri pariwisata untuk meningkatkan daya saing industri pariwisata.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan strategi:
a. peningkatan sinergitas dan keadilan distributif antar mata rantai pembentuk industri pariwisata;
b. penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar usaha pariwisata sejenis untuk meningkatkan daya saing; dan
c. penguatan mata rantai penciptaan nilai tambah antara, pelaku wisata, pelaku usaha, masyarakat dan sektor terkait.
Your Correction
