Correct Article 34
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Arah kebijakan pembangunan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, meliputi:
a. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di daerah;
b. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di luar daerah.
(2) Penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi:
a. penguatan fungsi dan peran promosi pariwisata di daerah;
dan
b. pembentukan badan promosi pariwisata daerah.
(3) Penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di luar daerah dilakukan dengan strategi fasilitasi, dukungan, koordinasi, dan sinkronisasi, dan kemiteraan promosi pariwisata daerah di luar daerah.
Your Correction
