Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan citra pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan dengan strategi promosi, komunikasi pemasaran, dan diplomasi. (2) Strategi untuk peningkatan promosi, komunikasi pemasaran, dan diplomasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan cara: a. mengoptimalisasi pemanfaatan media komunikasi pemasaran, baik media cetak maupun media elektronik; b. mengembangkan marketing elektronik; c. meningkatkan kehadiran media dan dalam rangka meningkatkan citra positif pariwisata; dan d. melakukan kerjasama dengan media dalam berbagai aktivitas kepariwisataan;
Your Correction