Correct Article 31
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Peningkatan dan pemantapan citra pariwisata secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi:
a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata merujuk pada brand Pariwisata Nasional dan Provinsi Jawa Tengah yang berlaku; dan
b. peningkatan dan pemantapan pemosisian citra pariwisata.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada kekuatan-kekuatan utama yang dimiliki masing-masing DTW, meliputi:
a. nilai sejarah, nilai budaya, keanekaragaman, kekhasan, keunikan, kearifan lokal, dan wawasan lingkungan hidup, serta kebutuhan manusia akan wisata;
b. keanekaragaman hayati alam dan buatan manusia; dan
c. ikon-ikon lain yang dikenal luas baik secara regional, nasional, dan internasional; dan
d. karakter geografis;
Your Correction
