Correct Article 30
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
Arah kebijakan pembangunan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, meliputi:
a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata secara berkelanjutan; dan
b. peningkatan citra pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Your Correction
