Correct Article 29
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Pembangunan pasar wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan dengan meningkatkan strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar untuk mengoptimalkan pengembangan KPP Sragen dan KSP Sragen dalam dinamika pasar global.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan strategi:
a. peningkatan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan KPP Sragen dan KSP Sragen yang diprioritaskan;
b. peningkatan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang;
c. pengembangan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar;
d. pengembangan promosi berbasis tema tertentu;
e. peningkatan akselerasi pergerakan wisatawan di seluruh KPP Sragen dan KSP Sragen;
f. peningkatan intensifikasi pemasaran wisata MICE yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Your Correction
