Correct Article 26
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Arah kebijakan pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. Pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan KPP Sragen dan KSP Sragen.
b. Peningkatan prasarana umum, kualitas fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing pengembangan KPP Sragen dan KSP Sragen.
c. Pengendalian prasarana umum, pembangunan fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata bagi pengembangan KPP Sragen dan KSP Sragen yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi:
a. pemberian insentif untuk dalam mendukung perintisan data tarik wisata;
b. peningkatan fasilitasi pemerintah daerah atas inisiatif pelaku wisata, pelaku usaha, dan masyarakat; dan
c. perintisan dan pengembangan untuk mendukung kesiapan dan peningkatan daya saing KPP Sragen dan KSP Sragen.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi mendorong dan menerapkan:
a. berbagai skema kemitraan antara pemerintah daerah, swasta dan masyarakat;
b. berbagai skema kemandirian pengelolaan; dan
c. pemenuhan kebutuhan wisatawan berkebutuhan khusus.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi:
a. penyusunan regulasi pembangunan berupa peraturan zonasi, insentif dan disinsentif, perizinan dan arahan sanksi untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan;
dan
b. penegakan peraturan perundang-undangan
Your Correction
