Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sistem transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, meliputi: a. peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu; dan b. peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi pembangunan sistem transportasi dan pelayanan terpadu di DPS. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi: a. peningkatan dan pengembangan ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata ke KPP Sragen dan KSP Sragen; dan b. peningkatan kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis.
Your Correction