Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c bertujuan untuk mendukung pergerakan wisatawan menuju dan di dalam DPS. (2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penyediaan dan pengembangan: a. sistem transportasi; dan b. sarana dan prasarana transportasi. (3) Sistem transportasi dan sarana dan prasarana trasportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah transportasi angkutan darat.
Your Correction