Correct Article 23
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c bertujuan untuk mendukung pergerakan wisatawan menuju dan di dalam DPS.
(2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penyediaan dan pengembangan:
a. sistem transportasi; dan
b. sarana dan prasarana transportasi.
(3) Sistem transportasi dan sarana dan prasarana trasportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah transportasi angkutan darat.
Your Correction
