Correct Article 20
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) Arah kebijakan perwilayahan pembangunan KPP Sragen dan KSP Sragen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. perencanaan pembangunan;
b. implementasi pembangunan; dan
c. penegakkan regulasi pembangunan.
(2) Arah kebijakan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan strategi:
a. penyusunan
dan rencana detail pembangunan KPP Sragen dan KSP Sragen;
b. penyusunan regulasi tata bangunan dan tata lingkungan KPP Sragen dan KSP Sragen;
c. peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku wisata, pelaku usaha, dan masyarakat dalam perencanaan pembangunan;
(3) Arah kebijakan implementasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan strategi penyusunan indikator keberhasilan program pembangunan kepariwisataan;
(4) Arah kebijakan penegakkan regulasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan strategi monitoring dan pengawasan terhadap penerapan rencana induk dan rencana detail KPP Sragen dan KSP Sragen;
Your Correction
