Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSP Sragen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi: a. Gunung Kemukus dan sekitarnya; b. Sangiran dan sekitarnya; c. Pabrik Gula Mojo dan sekitarnya; d. Pemandian Air Panas Bayanan dan sekitarnya; dan e. Sentra Batik Kliwonan dan sekitarnya; (2) Perwilayahan KSP Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Your Correction