Correct Article 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) KSP Sragen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. Gunung Kemukus dan sekitarnya;
b. Sangiran dan sekitarnya;
c. Pabrik Gula Mojo dan sekitarnya;
d. Pemandian Air Panas Bayanan dan sekitarnya; dan
e. Sentra Batik Kliwonan dan sekitarnya;
(2) Perwilayahan KSP Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Your Correction
