Correct Article 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) KPP Sragen Singensumonar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Kecamatan Gesi;
b. Kecamatan Tangen;
c. Kecamatan Sukodono;
d. Kecamatan Mondokan;dan
e. Kecamatan Jenar
(2) KPP Sragen Singensumonar sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas beberapa DTW, meliputi:
a. Watu Pawon dan sekitarnya;
b. Petilasan Ki Onggo Djoyo dan sekitarnya;
c. Gunung Banyak dan sekitarnya; dan
d. Petilasan Ngrancang Kencono dan sekitarnya;
e. Taman Doa Santa Maria dan sekitarnya;
f. Petilasan Nyi Ageng Serang dan sekitarnya;dan
g. Makam Singomodo dan sekitarnya.
Your Correction
