Correct Article 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) KPP Sragen Dawungrejo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Kecamatan Kedawung; dan
b. Kecamatan Sambirejo.
(2) KPP Sragen Dawungrejo sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas beberapa DTW, meliputi:
a. Waduk Brambang dan sekitarnya;
b. Waduk Botok dan sekitarnya;
c. Alas Kedawung dan sekitarnya;
d. Waduk Blimbing dan sekitarnya;
e. Pemandian Ngunut dan sekitarnya;
f. Pemandian Bayanan dan sekitarnya;
g. Waduk Gebyar dan sekitarnya;
h. Petilasan Ki Joko Budug dan sekitarnya;
i. Bukit Cinta dan sekitarnya; dan
j. Telaga Bandut dan sekitarnya.
Your Correction
