Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPP Sragen Harjomas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi: a. Kecamatan Sidoharjo; dan b. Kecamatan Masaran. (2) KPP Sragen Harjomas sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari satu DTW, yaitu: kerajinan batik Masaran dan sekitarnya;
Your Correction