Correct Article 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 – 2033
Current Text
(1) KPP Sragen Ngragenkarangsandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kecamatan Ngrampal;
b. Kecamatan Sragen
c. Kecamatan Karangmalang;
d. Kecamatan Sambung Macan; dan
e. Kecamatan Gondang.
(2) KPP Sragen Ngragenkarangsandang sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas beberapa DTW, meliputi:
a. Stasiun Sragen dan sekitarnya;
b. Taman Dayu Alam Asri dan sekitarnya;
c. Alun-alun Sragen dan sekitarnya;
d. GOR Diponegoro dan sekitarnya;
e. Kolam Renang Kartika dan sekitarnya;
f. Waduk Gembong dan sekitarnya;
g. Kedung Banteng dan sekitarnya;
h. Waduk Kembangan dan sekitarnya;
i. Ekowisata Hutan Kota dan sekitarnya; dan
j. Stadiun Taruna.
Your Correction
